Bottom ImageBottom ImageBottom ImageBottom Image

Restorasi Hutan di Aceh Tamiang

Palm Oil cut down

Kabupaten Aceh Tamiang memiliki beberapa perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum. Sejumlah perkebunan ini telah mengakui ketidakabsahan operasi mereka dan telah menyerahkan areal perkebunan mereka kembali kepada Pemerintah Aceh untuk proses rehabilitasi.

Sementara di bagian lain di Indonesia, hutan alam terus hilang dan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, masyarakat di Aceh Tamiang menempatkan perlawanan terhadap invasi sawit ilegal dan menuntut kawasan hutan dipulihkan. Perlawanan tersebut berbentuk penertiban dan penebangan perkebunan sawit ilegal untuk memberi ruang pemulihan hutan.

Pada September 14, 2011 salah satu dari pemilik perkebunan telah mengakui kesalahan mereka dan menyerahkan areal perkebunan mereka untuk menghindari masalah hukum.

Kami ingin berterimakasih dan memberi penghargaan terhadap upaya masyarakat lokal dan LSM yang bekerjasama dengan kami di Tamiang untuk melestarikan dan melindungi Ekosistem Leuser.