Bottom ImageBottom ImageBottom ImageBottom Image

Siaran Pers: Memperjuangkan Hutan yang Hilang - BPKEL Melanjutkan Pembersihan Perkebunan Ilegal dari Kawasan Lindung

Palm oil causing droughtAceh Tamiang -Di daerah lain di Indonesia, tutupan hutan terus mengecil untuk memberi ruang bagi perkebunan-perkebunan baru sementara di Aceh penegakan hukum telah mengklaim kembali ribuan hektar lahan dalam kawasan hutan lindung yang pernah dialih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Sejak awal tahun 2009 BPKEL telah berhasil mencabut izin 24 perkebunan ilegal yang beroperasi di dalam kawasan lindung, mencakup area sebesar 3700 hektar perkebunan kelapa sawit yg telah beroperasi dan ribuan hektar lebih kawasan hutan yang telah ditebang namun belum ditanami.

Pekerjaan restorasi masih terus berlanjut hingga sekarang, dan langkah-langkah berani yang diambil tim BPKEL untuk menghapuskan perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam batas KEL di Aceh Tamiang. Minggu lalu 460 hektar perkebunan sawit ilegal yang sebelumnya digunakan oleh dua perusahaan; PT. BS (120 hektar) dan seorang pengusaha dari Sumatera Utara dengan inisial T (340 hektar) diklaim kembali oleh pemerintah aceh.

Upaya restorasi akhir dari dua perkebunan dapat terjadi setelah kedua pemilik menyerahkan konsesi mereka dengan sukarela. Ini merupakan proses yang panjang, seluruh langkah-langkah persuasif dan pengiriman surat peringatan mengambil waktu sepanjang satu tahun sampai akhirnya pemilik konsesi menyerah lahan mereka. Keberhasilan ini hanya dapat terjadi karena dukungan besar yang diberikan oleh Kepolisian Aceh Tamiang dan masyarakat.

Penghentian kegiatan ilegal ini dilakukan dengan dukungan luar biasa dari masyarakat setempat, LSM lokal seperti Lembaga Bina Arsitektur Madani (Lebam) dan Tamiang Peduli (TAPE), serta empat desa yang berlokasi di sekitar perkebunan ilegal; Kampung Pante Cempa, Pengidam, Bengkelang dan Batu Bedulang - yang mengirimkan 20 relawan untuk membabat batang-batang kelapa sawit yang masih berdiri.

Saat ini tinggal 9 perkebunan ilegal yang masih beroperasi di dalam kawasan KEL Aceh Tamiang. Proses restorasi masih berlanjut; dengan menghentikan operasi perkebunan ilegal diharapkan hutan akan dapat bergenerasi kembali dan tutupan hutan dan satwa liar di Aceh Tamiang akan kembali seperti semula.