
Dua tersangka pelaku ilegal loging dan tujuh ton kayu jenis incab, diamankan petugas Polres Aceh Tenggara (Agara) dari dua lokasi, kawasan pegunungan Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhisen, dan hutan Kecamatan Darul Hasanah, Minggu (23/10).
Penangkapan pelaku ilegal loging yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Agara Iptu M Firdaus, menurut keterangan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Drs Arsyad KH, kepada Serambinews.com, berawal adanya informasi masyarakat.
Tim Polres yang menyusuri TKP di pegunungan Bunga Melur Desa Melur, berhasil mengamankan 4 kubik (3,5 ton) kayu jenis incab merah beserta dua pelaku, Hamidin (38) dan Yadin (27). "Kayu itu sebahagian telah dibelah-belah menjadi papan dan beroti serta ada juga yang masih gerondongan," kata Kapolres.
Sedang lokasi di hutan Kecamatan Darul Hasanah, ditemukan 3,5 ton kayu jenis sembarang yang telah dibelah-belah menjadi papan dan broti. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Darul Hasanah.
Kayu-kayu itu, kata Kasat Reskrim, M Firdaus. masih berada di kawasan pegunungan Bunga Melur di Kecamatan Deleng Pokhisen, karena sulit untuk dilansir ke pinggir hutan dengan medan yang terjal.
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|