Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Wilayah Aceh menyita sekitar 2.000 hingga 2.500 hektare lahan kelapa sawit milik swasta dan pribadi karena berada di kawasan hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala BPKEL Fauzan Azima di Banda Aceh, Minggu (10/1), menyatakan, ribuan hektare yang diamankan tersebut merupakan hasil penertiban berkerjasama dengan pihak Polres Aceh Tamiang dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, serta LSM.
Perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Kecamatan Tenggulun itu milik tiga perusahaan besar, yakni PT Darmasawita Nusantara, PT Tenggulun Raya dan PT Nilam Wangi. Ketiga perusahaan ini diduga membuka lahan perkebunan dalam kawasan hutan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu terdapat pula lima perkebunan pribadi dengan luasan yang sangat besar yaitu milik Toko Laris, Toko Dunia Kaca, Toko Tanjung, milik Edy/Supri dan milik Amir, sehingga total seluruhnya antara 2.000 hingga 2.500 ha.
Fauzan menyatakan, luasan tersebut sedang dihitung dengan perangkat Geographic Information System (GIS) di kantor BPKEL di Banda Aceh. Panjang batas kawasan yang telah berubah fungsi ini diperkirakan mencapai 10 kilometer.
"Panjang ini belumlah seluruhnya karena masih ada beberapa tempat lagi yang akan dilakukan penertiban lanjutan, terutama di wilayah yang berbatasan dengan Sumatera Utara," ujarnya. Ia menyatakan, kegiatan penertiban ini didukung dengan peralatan GPS Merek Garmin 60 CSx yang umumnya digunakan dalam penentuan lokasi dengan keakuratan yang tinggi.
Selanjutnya, kata Fauzan, para pemilik lahan akan menjalani proses hukum di Polres Aceh Tamiang dalam waktu dekat ini. Dikatakan, ribuan ha lahan yang telah berubah fungsi ini direncanakan akan dibuat batas dengan menebang beberapa pohon kelapa sawit di sepanjang batas tersebut. Selanjutnya, lahan tersebut akan direstorasi/ direhabilitasi untuk dikembalikan fungsinya sebagaimana semula setelah ada penyerahan lahan oleh pelaku pendudukan lahan ataupun proses hukum bagi pelaku.
Selain itu, BPKEL dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang juga telah menyelesaikan pengukuran dan penandaan batas kawasan hutan yang telah diduduki oleh beberapa perusahaan yaitu PT Saudara Adi Megah, PT Rongoh Mas Lestari, Perkebunan milik Ahon, Sakwan, dan Danang di Desa Rongoh Kecamatan Tamiang Hulu. Panjang jalur yang telah diukur ini diperkirakan mencapai 4 kilometer. Beberapa pohon kelapa sawit akan ditebang di sepanjang jalur ini dalam waktu dekat ini sebagai penanda batas kawasan hutan.
BPKEL bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang selanjutnya akan membicarakan teknis rehabilitasi lahan yang telah diduduki oleh para pelaku perkebunan illegal. Beberapa kelompok masyarakat/ koperasi telah mengajukan permohonan untuk merehabilitasi lahan-lahan yang telah dikuasai tersebut untuk direhabilitasi secara swadaya. "Luas lahan yang telah diamankan dan telah dikuasai kembali ini mencapai 2.500 ha yang sebelumnya dikuasai secara illegal oleh PT Alur Putih Abadi, PT Mitra Tamiang Utama, PT Ensem Sawita dan, Abon dan beberapa milik pribadi lainnya," katanya
Pendudukan kawasan hutan dalam KEL bertentang dengan UU yang berlaku yaitu UU 41/1999 tentang kehutanan, UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu pasal 149 dan Pasal 150, UU 26/2007 tentang Tata Ruang Jo PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
BPKEL merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur No.52 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPKEL dan sebagai implementasi UU 11/2006, dimana pemerintah pusat menyerahkan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan KEL di wilayah Aceh. Salah satu wewenang BPKEL sesuai Pergub 52/2006 adalah melaksanakan pengelolaan KEL di Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. (Ant/Media Indonesia)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|