BPKEL memiliki Tugas :
- Mempersiapkan Rencana Pengelolaan Terhadap Kawasan Ekosistem Leuser
- Mengelola Kawasan Ekosistem Leuser yang Meliputi Kegiatan Pelestarian dan Pengamanan/ Perlindungan Kawasan, Pemulihan Fungsi Kawasan, Pemantauan, serta Pemanfaatan Jasa Lingkungan/ Ekologis Secara Lestari
- Melaksanakan Sosialisasi Tapal Batas Kawasan Ekosistem Leuser Bersama-sama dengan Unsur Masyarakat dan Instansi Terkait
- Bersama-sama dengan Unsur Masyarakat Melakukan Upaya-Upaya Pengamanan dan Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran di Dalam Kawasan Ekosistem Leuser
- Mengoptimalkan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Kawasan Ekosistem Leuser
- Mempersiapkan Peraturan Pelaksanaan yang Berkaitan dengan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
- Merumuskan Berbagai Arahan Kebijakan dalam Bidang Pemanfaatan Kawasan yang Berkelanjutan
- Melaksanakan Pemanfaatan Kawasan Ekosistem Leuser Secara Lestari
- Mengatur dan Mengupayakan Penjualan Carbon Credit untuk Provinsi Aceh
- Melakukan Kerjasama dengan Institusi dan atau Pihak Terkait Lainnya dalam Rangka Mendukung Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
- Menyusun Rencana dan Pengelolaan Keuangan yang Berkaitan dengan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
- Melakukan Program Penataan Pemukiman Penduduk dalam Kawasan Ekosistem Leuser
BPKEL memiliki Wewenang :
- Melaksanakan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser di Wilayah Aceh dalam Bentuk Perlindungan, Pengamanan, Pelestarian, Pemulihan Fungsi Kawasan dan Pemanfaatan Secara Lestari
- Melakukan Koordinasi dan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota dan Pihak Lainnya dalam Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
- Mengatur Perizinan untuk Pemanfaatan Kawasan Ekosistem Leuser Secara Lestari
- Mengupayakan Pendanaan untuk Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
- Mengkoordinasikan Penanganan Penyelesaian Masalah atau Konflik di Kawasan Ekosistem Leuser dan Memberikan Pengarahan serta Saran Pemecahannya