Bottom ImageBottom ImageBottom ImageBottom Image

BPKEL memiliki Tugas :
  • Mempersiapkan Rencana Pengelolaan Terhadap Kawasan Ekosistem Leuser
  • Mengelola Kawasan Ekosistem Leuser yang Meliputi Kegiatan Pelestarian dan Pengamanan/ Perlindungan Kawasan, Pemulihan Fungsi Kawasan, Pemantauan, serta Pemanfaatan Jasa Lingkungan/ Ekologis Secara Lestari
  • Melaksanakan Sosialisasi Tapal Batas Kawasan Ekosistem Leuser Bersama-sama dengan Unsur Masyarakat dan Instansi Terkait
  • Bersama-sama dengan Unsur Masyarakat Melakukan Upaya-Upaya Pengamanan dan Mendukung Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran di Dalam Kawasan Ekosistem Leuser
  • Mengoptimalkan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Kawasan Ekosistem Leuser
  • Mempersiapkan Peraturan Pelaksanaan yang Berkaitan dengan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
  • Merumuskan Berbagai Arahan Kebijakan dalam Bidang Pemanfaatan Kawasan yang Berkelanjutan
  • Melaksanakan Pemanfaatan Kawasan Ekosistem Leuser Secara Lestari
  • Mengatur dan Mengupayakan Penjualan Carbon Credit untuk Provinsi Aceh
  • Melakukan Kerjasama dengan Institusi dan atau Pihak Terkait Lainnya dalam Rangka Mendukung Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
  • Menyusun Rencana dan Pengelolaan Keuangan yang Berkaitan dengan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
  • Melakukan Program Penataan Pemukiman Penduduk dalam Kawasan Ekosistem Leuser
BPKEL memiliki Wewenang :
  • Melaksanakan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser di Wilayah Aceh dalam Bentuk Perlindungan, Pengamanan, Pelestarian, Pemulihan Fungsi Kawasan dan Pemanfaatan Secara Lestari
  • Melakukan Koordinasi dan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten / Kota dan Pihak Lainnya dalam Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
  • Mengatur Perizinan untuk Pemanfaatan Kawasan Ekosistem Leuser Secara Lestari
  • Mengupayakan Pendanaan untuk Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
  • Mengkoordinasikan Penanganan Penyelesaian Masalah atau Konflik di Kawasan Ekosistem Leuser dan Memberikan Pengarahan serta Saran Pemecahannya