Tata Cara Pengajuan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi Dalam Kawasan Ekosistem Leuser – Wilayah Aceh (SIMKOKELWA)
- Pelaku kegiatan atau Peneliti Mengajukan surat permohonan resmi atas namanya sendiri, ditujukan kepada Kepala BPKEL – Wilayah Aceh, pengajuan selambat-lambatnya satu (1) minggu sebelum kegiatan.
- Menyerahkan proposal penelitian, atau TOR kegiatan bagi para pengunjung yang melakukan observasi singkat.
- Menyerahkan fotocopy identitas (KTP, PASSPORT / Foreign people).
- Menyerahkan surat pengantar / rekomendasi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan bagi para peneliti (Mahasiswa lokal / asing).
- Menyerahkan fotocopy surat rekomendasi / perizinan dari Kementerian Riset dan Teknologi RI (khusus peneliti asing).
- Menyerahkan Phas photo terbaru ukuran 3 x 4 (2 lembar) dan materai 6000.
- Setiap tamu yang ingin mengunjungi peneliti harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi Dalam Ekosistem Leuser Wilayah Aceh (SIMKOKELWA) dari BPKEL dan hanya diperkenankan satu hari berada di stasiun penelitian. Aplikasi permohonan diajukan sendiri oleh pemohon dan harus dikirimkan seminggu sebelum keberangkatan. khusus untuk kunjungan ke stasiun Ketambe, pengunjung tidak boleh menginap di stasiun.
- SIMKOKELWA harus di tandatangani langsung oleh pemohon di atas materai 6000 (3 lembar) di kantor BPKEL Banda Aceh.
- Tidak dikenakan biaya administrasi dan lainnya.
- Tembusan SIMKOKELWA di serahkan langsung oleh pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam surat izin tersebut.
- Bagi pelaku kegiatan atau penelitian dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan, SIMKOKELWA akan dikeluarkan secara periodik (per 6 bulan), perpanjangan akan diberikan kembali setelah peneliti memperoleh rekomendasi dari Manager Stasiun Penelitian, selanjutnya mengajukan permohonan kembali disertai dengan laporan perkembangan kegiatan atau penelitian.
- SIMKOKELWA yang telah dikeluarkan oleh BPKEL dapat dicabut / dikaji ulang apabila terdapat suatu kesalahan atau pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan.