Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2006Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser saat ini ditugaskan kepada Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Leuser (BPKEL).
BPKEL dibentuk melalui Peraturan Gubernur No. 52 tahun 2006 setelah mendapat persetujuan dari DPR Aceh. Adapun tugas dan wewenang dari BPKEL yang sebagian besar erat kaitannya dengan masalah pengelolaan akan dijelaskan lebih lanjut di dalam dokumen tersebut. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2006 dan Peraturan Gubernur No.52 tahun 2006 tersebut, maka kewenangan pengelolaan yang selama ini ada di laksanakan oleh Pemerintah Pusat telah ditugaskan kepada Pemerintah Aceh melalui BPKEL.
| Selanjutnya > |
|---|