Pemantauan ekstensif Kawasan Ekosistem Leuser dilakukan di darat. Para staf ranger BPKEL dibekali dengan keahlian khusus..
Read More
Karena luasnya dan kurangnya akses, pemantauan Ekosistem Leuser, yang terbaik adalah dilakukan dari udara.
Read More
BPKEL menggunakan teknologi penginderaan jauh untuk pemantauan Leuser. Citra satelit efektif untuk area yang luas.
Read More
BPKEL dengan dukungan dari polisi dan LSM setempat melakukan perlindungan, penegakan hukum dan pemulihan.
Read More
Undang-Undang RI No.26/2007 tentang Penataan Ruang telah menetapkan bahwa wilayah konservasi penting di area yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi sebagai Kawasan Strategis Nasional. Salah satu area tersebut adalah Taman Nasional Gunung Leuser, dan Ekosistem Leuser yang lebih luas.
Area ini mengatur tata air untuk hampir 4 juta orang, juga sebagai hal penting utama untuk konservasi keanekaragaman hayati, dan merupakan simbol status yang penting bagi kami di Aceh. BPKEL menyambut baik sikap keras pemerintah nasional terhadap kegiatan kriminal di Kawasan Strategis Nasional seperti Leuser; UU No.26/2007 yang memungkinkan untuk memberikan sanksi pidana dan perdata kepada bukan hanya pelaku aktifitas ilegal di dalam hutan, namun juga kepada siapa pun yang memberikan izin terhadap aktifitas tersebut. Di BPKEL, kami merasa ini merupakan tonggak penting, dan diharapkan dapat mencegah para pejabat korup 'menjual' izin untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak ekosistem yang sensitif. Hukuman maksimal selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kawasan Strategis Nasional ( KSN ) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.(Pasal 1, Ayat 17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional)
Penetapan Kawasan Strategis Nasional pada nomor 4 : Kawasan Ekosistem Leuser (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) (I/B/1).(Lampiran 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26/2008). (I/B/1), Huruf I memiliki arti Tahapan Pengembangan No. I, Huruf B memiliki arti Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Kepentingan Ekonomi. Kode B/1 memiliki arti Rehabilitasi/Revitalisasi Kawasan.
Salah satu Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional dalam aspek Lingkungan adalah pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia, cagar biosfer, dan ramsar. (Pasal 9, Ayat 1 Huruf f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26/2008)
Strategi untuk Pelestarian dan Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup meliputi :
(Pasal 9, Ayat 2 Huruf a - f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26/2008)