image image image
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi Provinsi Aceh. Jasa ekologis yang disumbangkan oleh KEL seperti penyediaan air, pencegah terjadinya longsor, kekeringan dan banjir serta pengaturan iklim, telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi empat juta penduduk yang berdiam di sekitarnya
Kawasan Ekosistem Leuser juga menyimpan keanekaragaman hayati  yang sangat tinggi baik fauna dan flora, yang juga memiliki arti penting sebagai mata rantai penyangga kehidupan
Kawasan Ekosistem Leuser merupakan salah satu wilayah konservasi terpenting di dunia yang letaknya berada di dua provinsi paling utara pulau Sumatera (Aceh dan Sumatra Utara), dengan luas wilayah yang mencapai 2.6 Juta hektar serta di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa
  • Masyarakat
  • Keanekaragaman Hayati
  • Konservasi

Pemantauan Darat

Pemantauan ekstensif Kawasan Ekosistem Leuser dilakukan di darat. Para staf ranger BPKEL dibekali dengan keahlian khusus..

Read More

Pemantauan Udara

Karena luasnya dan kurangnya akses, pemantauan Ekosistem Leuser, yang terbaik adalah dilakukan dari udara.

Read More

Penginderaan Jauh

BPKEL menggunakan teknologi penginderaan jauh untuk pemantauan Leuser. Citra satelit efektif untuk area yang luas.

Read More

Penegakan Hukum

BPKEL dengan dukungan dari polisi dan LSM setempat melakukan perlindungan, penegakan hukum dan pemulihan.

Read More

Tutup

Bottom ImageBottom ImageBottom ImageBottom Image

Leuser Sebagai Kawasan Strategis Nasional

Tutupan Hutan LeuserUndang-Undang RI No.26/2007 tentang Penataan Ruang telah menetapkan bahwa wilayah konservasi penting di area yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi sebagai Kawasan Strategis Nasional. Salah satu area tersebut adalah Taman Nasional Gunung Leuser, dan Ekosistem Leuser yang lebih luas.

Area ini mengatur tata air untuk hampir 4 juta orang, juga sebagai hal penting utama untuk konservasi keanekaragaman hayati, dan merupakan simbol status yang penting bagi kami di Aceh. BPKEL menyambut baik sikap keras pemerintah nasional terhadap kegiatan kriminal di Kawasan Strategis Nasional seperti Leuser; UU No.26/2007 yang memungkinkan untuk memberikan sanksi pidana dan perdata kepada bukan hanya pelaku aktifitas ilegal di dalam hutan, namun juga kepada siapa pun yang memberikan izin terhadap aktifitas tersebut. Di BPKEL, kami merasa ini merupakan tonggak penting, dan diharapkan dapat mencegah para pejabat korup 'menjual' izin untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak ekosistem yang sensitif. Hukuman maksimal selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kawasan Strategis Nasional ( KSN ) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.(Pasal 1, Ayat 17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional)

Penetapan Kawasan Strategis Nasional pada nomor 4 : Kawasan Ekosistem Leuser (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) (I/B/1).(Lampiran 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26/2008). (I/B/1), Huruf I memiliki arti Tahapan Pengembangan No. I, Huruf B memiliki arti Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Dengan Sudut Kepentingan Ekonomi. Kode B/1 memiliki arti Rehabilitasi/Revitalisasi Kawasan.

Salah satu Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional dalam aspek Lingkungan adalah pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia, cagar biosfer, dan ramsar. (Pasal 9, Ayat 1 Huruf f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26/2008)

Strategi untuk Pelestarian dan Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup meliputi :

  • menetapkan kawasan strategis nasional berfungsi lindung;
  • mencegah pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
  • membatasi pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis nasional yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
  • membatasi pengembangan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional yang dapat memicu perkembangan kegiatan budi daya;
  • mengembangkan kegiatan budi daya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional yang berfungsi sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan lindung dengan kawasan budi daya terbangun; dan
  • merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional.

(Pasal 9, Ayat 2 Huruf a - f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26/2008)

 

Ekosistem Leuser

Ekosistem Leuser adalah salah satu kawasan konservasi terpenting di Asia dan menjadi harapan terakhir untuk spesies Orangutan, Badak, Gajah dan Harimau Sumatera

Read More

Artikel Terpopuler

Image Perencanaan Konservasi adalah hal penting
Image Penegakan hukum bagus untuk konservasi
Image BPKEL fokus melatih kader konservasi
Image Memantau Leuser adalah proses berkesinambungan

Koleksi Gambar

Jasa Ekologi

Ekosistem Leuser merupakan support system yang sangat penting bagi Aceh dan Sumatera Utara. Jasa ekologis kawasan ini ditaksir USD 600 juta Read More

Biodiversitas Terbesar

Ekosistem Leuser merupakan kawasan terbesar di dunia yang masih menyisakan Hutan Hujan Malesian dari gangguan dan ulah manusia  Read More

Nilai Ekologi

Hanya sedikit daerah tropis yang wilayahnya memiliki berbagai jenis habitat seperti yang ada di Ekosistem Leuser.  Lebih 100 km dari batas barat Read More

Tutup